Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Begini Kronologinya -->
Cari Berita

Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Begini Kronologinya

Admin
1/20/2019

Lintas Gowa | Press Release kasus Penganiayaan berat, Minggu (20/01/ 2019) Tersangka berinisial ET (20) petani, desa paranglompoa Kecamatan Bontolempangan Kabupaten Gowa.


Sementara korban Judding Bin Caca (17) petani, Cambang lingk. Rappodaeng Kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa


Berawal pada sabtu malam (19/01) pukul 19.00 Wita ayah korban menyuruh korban mencari sepupunya Reyhan untuk membantu mengerjakan sawah selanjutnya korban singgah di TKP dan bertemu dengan tersangka.



Saat tiba di TKP korban melihat tersangka sementara minum tuak lalu korbanpun ikut minum bersama sementara minum tuak mulai terjadi cekcok, melihat hal itu tersangka memberikan sebatang rokok kepada korban namun ditolak.


Korban marah dan membuang rokok yang diberikan tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka mengarahkan korban keluar dari rumah (TKP) untuk pulang kerumahnya guna menghindari keributan.


kemudian, korban naik kendaraan dan turun kembali, serta membuka baju sekaligus menantang tersangka untuk berkelahi serta mengeluarkan kata kata kotor .


Tersangka mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut. Setelah tersangka melakukan penikaman ia melarikan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.


Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek mengamankan tersangka di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasinya ke Polres Gowa.


Korban mengalami luka tusukan dengan panjang 4 cm dan lebar 1 cm pada perut sebelah kanan yang menyebabkan usus korban terburai.


Berdasarkan keterangan ayah korban bahwa korban keluar dari rumah sekitar pukul 19.00 wita dengan mengendarai sepeda motor untuk memanggil sepupunya untuk bekerja di sawah pada hari minggu.


Sebelum kejadian, tersangka sudah berada dirumah Dg Baceng (Om Tersangka) untuk membicarakan penyelesaian masalah kawin lari yang dilakukan tersangka.


Korban dan Tersangka saling kenal dan mereka pernah menjadi TKI di Malaysia.


Pukul 02.00 wita Kapolsek dan personel mendatangi rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi tersangka ke Polres Gowa.


Kemudian Kapolsek bersama Kepala Kecamatan, Kepala Lingkungan dan Kepala Kelurahan menemui keluarga korban untuk berkoordinasi guna dilakukan Outopsi.


Namun, pihak keluarga korban tidak menerima untuk dilakukan Outopsi kemudian Kapolsek mengajukan surat penolakan otopsi kepada keluarga korban.


Lalu kemudian personel mencari barang bukti jenis badik yang dibuang pelaku di jurang

Polres Gowa turut berduka cita mendalam terhadap keluarga korban, dan meminta untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada Polres Gowa.


Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor korban, Tersangka terkena Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara


Apa yang disampaikan berita dalam kasus penganiayaan tersebut, membuktikan bahwa betapa mudahnya melakukan hal yang negatif dalam keadaan mabuk apalagi itu hanyalah persoalan sepele saja, masyrakat perlu tahu meminum yang membuat orang mabuk itu sangatlah haram sebagaimana dalam HR Muslim “ Setiap meinuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat maka ia akan meminumnya di akhirat” (Redaksi Lintas Gowa)


Berita ini telah dimuat disitus Tajuk Utama dengan judul : Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Begini Kronologinya