LINTAS GOWA - Sidang perdana terkait perkara kasus pembunuhan di Puskesmas Pattallassang, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Persidangan itu berlangsung di ruang sidang Pangadilan Negeri Sungguminasa Kelas II A, Kabupaten Gowa. Rabu (03/07/19).
Hakim itu memeriksa anak dari korban, Dg Kulle (50) sebagai saksi, Adi. Terkait perkara pembunuhan yang dilakukan Dg. Bate yang mengakibatkan usus milik korban terburai.
Personel kepolisian Polres Gowa melakukan pengamanan ketat terdiri dari Provos, Sat Sabhara dan Polwan.
Diberitakan sebelumnya, bersitegang sempat terjadi. Namun, polisi berhasil menengarai keluarga korban hingga akhirnya keluarga korban tenang.
Daeng Kulle merupakan warga Dusun japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang.
“Jika tak ada keadilan, kami akan menuntut terus, kasian keluargaku, dibunuh sampai keluar ususnya,” teriak salah seorang keluarga korban di hadapan polisi.
Saat ini Dg Bate satu orang terdakwa pelaku pembunuhan di Pattallassang akan menjalani putusan sidang di PN Sungguminasa Kelas II A.

